Laba laba — Memang di dalam islam sendiri kita diajarkan untuk menghargai semua mahluk hidup. Akan tetapi Al-qur’an dan hadis memperbolehkan sebagian hewan untuk dibunuh dan bahkan disunahkan untuk membunuhnya tersebut. Selain beralasan karena berbahaya dan mengganggu. Hewan tersebut juga boleh dibunuh karena kefasikannya. Lantas hewan apa sajakah yang dilarang dan diperbolehkan untuk dibunuh dalam islam. Yuk kita simak penjelasannya hanya dibawah ini, seperti mengutip Hewan Yang Boleh Untuk Dibunuh Tikus Binatang pertama yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu adalah tikus. Secara alamiah tikus hidup dan lebih banyak beraktivitas di lingkungan yang kotor. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari abu dawud ketika ada seekor tikur yang keluar, menarik sumbu lentera lalu ia lembarkan sumbu api di depan Rodululah Saw. Persis pada tikar yang beliau sedang duduki. Lalu api itu sempat membakar tikar seukuran uang dirham. Lalu baginda Rasulullah Saw” Jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera-lentera api kalian, Sesungguhnya syaitan menujuki tikus untuk melakukan yang seperti itu. Gagak dan Elang Tentu saja burung yag satu ini kerap digunakan dalam film mistis yang sangat menakutkan. Untuk ciri-cirinya sendiri sih berwana hitam dan bentuk paruh yang panjang. Selain itu kebiasaan memangsa hewan lainnya di nobatkan bahwa burung gagak menjadi salah satu burung pemangsa berbahaya. Oleh karena itulah hewan ini dapat membahayakan manusia dan disunahkan untuk membunuhnya. Cicak Cicak Rasullulah Saw bersabda” Barang siapa yang berhasi; membunuh seekor cicak dengan satu pukulan maka akan dicatat seratus kebaikan untuknya. Jika ia berhasil membunuhnya dengan dua kali pukulan, maka kebaikannya akan lebih sedikit dari yang pertama. Selanjutnya jika ia berhasil membunuhnya dengan 3 kali pukulan, maka kebainnya akan lebih sedikit dari yang kedua.” Selain itu dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Aisyah beliau berkata” sesungguhnya Rosullulah Saw menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan ke dalam api oleh raja namrudz, tidak ada seekor hewan pun melainkan berusaha untuk memadamkan api, kecuaki cicak. Reptil ini malah meniup-niup api agar tidak padam. Sehingga Rasullulah Saw memerintahkan untuk membunuhnya. dan An-nasa’i Anjing galak Selain najis yang ada anjing, anjing juga membawa sebuat penyakit yang mematikan bagi manusia. Salah satunya adalah rabies, ketika seseorang bertemu dengan anjing yang buas dan galak. Dari pada nantinya membahayakan dan dapat melukai. Di sarankan untuk membunuhnya sebagai ikhtiar untuk melindungi diri dari datangnya mudharatan jika membiarkannya. Kalajengking Dengan di anugrahinya senjata menyengat yang didalamnya terdapat racun yang sangat mematikan. Hewan yang satu ini dapat membawa kemudharatan bagi manusia. Sehingga dengan adanya hal tersebut kalajengking di anjurkan untuk dibunuh, agar kita terlindung dari bahaya sengatan yang sangat beracun tersebut. Hewan Yang Tidak Boleh Untuk Di Bunuh Lebah Hewan yang pertama yang tidak boleh dibunuh adalah lebah. Memang ketika terkena sengatan dari lebah ini sangatlah menyakitkan. Namun ketahuilah, manfaat yang dihasilkan lebah untuk manusia sangatlah banyak sekali. Salah satunya yaitu madu, dimana terdapat berbagai macam penyakit yang dapat diatasi dengan cepat oleh madu. Sehingga para ulama berpendapat bahwa sangat dilarang untuk membunuh lebah. Semut Dari Abu hurairah Rasullulah Saw bersabda” Seekor semut menggigit seorang nabi kemudian ia memerintahkan untuk membakar sarang semut terebut. Maka Allah menurunkan wahyu sebagai teguran kepadanya bahwa engkau telah digigit sayu semut kemudian engkau membalasnya dengan membakar sayu umat yang bertasbih” Sahih Bukhari dan Muslim. Sehingga hal ini dapat disimpulkan bahwa larangan untuk membunuh semut, karena semut adalah hewan yang sering bertasbih kepada Allah swt. Laba-laba Di kisahkan ketika Rasullulah dan Abu bakar saar mereka di kejar-kejar oleh kaum kafir quraisy dan beliau bersembunyi di dalam gua yang bernama gua tsur. Ketika itu tiba-tiba laba-laba itu merapikan kembali sarangnya yang telah rusak oleh rosullulah dan abu bakar. sehingga membuat kaum quraisy yang bahwa mereka tidak ada didalam gua tersebut. Burung hud-hud Hewan yang selanjutnya yang tidak boleh dibunuh adalah burung hud-hud. Pada masa nabi sulaiman burung hud-hud dikenal sebagai burung yang paling padai. Berkat kepandaiannya itulah ia seing menjadi utusan nabi sulaiman untuk mengirimkan surat kepada ratu balqis. Sehingga hal inilah alasan yang tidak boleh untuk membunuh burung hud-hud. Katak Dan untuk hewan yang terakhir yang tidak boleh untuk dibunuh adalah katak. Hal ini dikarenakan katak sering digunakan sebagai campuran ramuan obat. Banyak orang yang tidak menyangka bahwa hewan yang satu ini tidak boleh dibunuh, Memang tidak semua orang suka dengan binatang yang satu ini. Tampaknya yang menjijikan tentunya banyak orang terasa geli melihatnya.
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Ustaz Khalid Basalamah Sumber Kolase tvonenews Semut merupakan hewan kecil, meskipun begitu ada hukum membunuh semut dalam Islam. Ustaz Khalid Basalamah ungkap tak boleh sembarangan, jika dilanggar maka... Rabu, 7 Juni 2023 - 0430 WIB – Meski semut merupakan hewan kecil, ternyata ini hukum membunuh semut menurut Ustaz Khalid Basalamah, tak boleh harinya kita selalu bersinggungan dengan semut di kamar tidur, ruang makan hingga halaman rumah. Hewan yang hidup berkoloni itu kerap kali dianggap menganggu. Kita kerap kali membunuh semut secara sengaja atau tidak, ternyata ada hukumnya tersendiri mematikan hewan ini menurut Ustaz Khalid Khalid Basalamah sumber Youtube Khalid Basalamah OfficialDikutip dari kanal Youtube Khalid Basalamah Official, seorang jamaah bertanya apa hukumnya jika kita membunuh semut, akankah berdosa dan dibalas di akhirat.“Tentu ada beberapa hadits yang menjelaskan ada beberapa jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan yang boleh dibunuh. Ada yang tidak boleh seperti kasus hewan-hewan kalajengking, anjing yang semua tubuhnya berwarna hitam,” kata Ustaz Khalid Basalamah. Hewan yang boleh dibunuh adalah yang kategorinya berbahaya seperti contohnya kalajengking. Halaman Selanjutnya “Kalajengking boleh dibunuh, hewan-hewan yang berbahaya yang mengganggu manusia termasuk di dalamnya adalah nyamuk,” ujar Ustaz Khalid Basalamah. Berita Terkait Jika Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat, yang Kurbannya Patungan Bagaimana? Kata Ustaz Adi Hidayat Ternyata... Yakin Mau Menawar Harga Hewan Kurban? Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya, Ternyata... Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku… Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Topik Terkait Ustaz Khalid Basalamah Semut Hukum Islam Membunuh Semut Hewan Khalid Basalamah Official Youtube Dosa Akhirat Saksikan Juga Jangan Lewatkan Terharu, Palestina Beri Dukungan Morel kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Argentina Timnas 15/06/2023 - 1047 Timnas Indonesia akan menghadapi Argentina di Stadion SUGBK setelah menahan imbang Palestina dengan skor 0-0 di Stadion Gelora Bung Tomo GBT, Rabu 14/6/2023 Braaak! Diduga Sopir Mengantuk Mobil Tabrak Becak yang Ditumpangi Pasutri Lansia Sumatera 15/06/2023 - 1044 Satu unit mobil mini bus Xenia menabrak becak motor betor di depannya, yang dinaiki pasangan suami istri pasutri yang lansia di jalan lintas Sumatera. Ribuan Personel Turun ke Lapangan, Amankan Gedung MK saat Sidang Putusan Sistem Pemilu Nasional 15/06/2023 - 1042 Ribuan personel turun ke lapangan, amankan gedung Mahkamah Konstitusi MK saat sidang putusan sistem pemilu, Kamis 15/6/2023. Setubuhi Keponakan, Kepala Dusun di Bangkalan Madura Ditangkap Jatim 15/06/2023 - 1036 Seorang pelaku AS 45 warga Desa Mangga'an, Bangkalan, tak bisa berbuat banyak saat personel Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya guna menangkapnya. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020 Sumatera 15/06/2023 - 1031 Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka komisioner Bawaslu terkait kasus korupsi dana hibah pilkada. Tersangka ditahan di Palembang. Peraturan LKPP Nomor 12 Hapus Syarat Kemampuan Keuangan Perusahaan, Pengamat Hukum Kalbar Pengawasan Harus Ditingkatkan Lainnya 15/06/2023 - 1026 Pengamat Regulasi apapun sifatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan pemerintah. Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku… Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. Bukan soal Motif Politik, Ini Alasan Kader NasDem Laporkan Ketua DPP Sugeng Suparwoto ke Polisi Nasional 15/06/2023 - 0749 Kader NasDem berinisial AAFS melaporkan Ketua DPP Sugeng Suparwoto ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diterimanya. Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1100 - 1300 Kabar Siang 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan Selengkapnya
Binatangyang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya adalah: [1]. Semut, Lebah, Burung Hud-Hud dan Burung Shurod Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: ''Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wassallam melarang pembunuhan terhadap empat بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Pertanyaan Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membunuh binatang, karena sama-sama makhluk Allah, termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh, padahal khawatir membawa penyakit? Jawaban Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam Pertama Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ “Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha] Dalam riwayat yang lain “Juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh. Juga sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida. Kedua Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at. Ketiga Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’ 2490] Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا “Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib 2991] Keempat Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Adakaidah di antara para ulama fiqih: 'Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.'" Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu'anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Lifestyle Inspirasi & Unik Senin, 3 Januari 2022 - 1737 WIB VIVA – Terdapat beberapa hewan yang diperbolehkan dan bahkan disunnahkan untuk dibunuh. Sebab, segala yang ada di langit dan di bumi mempunyai maksud dan tujuan yang sudah ditetapkan. Menurut Islam, bila kita membunuh hewan itu, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Selain karena mempunyai sifat yang akan mengganggu dan berbahaya untuk kehidupan manusia, beberapa hewan ini boleh dibunuh lantaran mempunyai sifat fasik. Setidaknya terdapat tujuh hewan yang disunnahkan untuk dibunuh dalam Islam. Nah, menyadur dari kanal YouTube Kajian Islam Official, berikut adalah ulasan selengkapnya. Lalu, Apa Saja Hewan yang Disunnahkan untuk Dibunuh? 1. Tikus Tikus pembawa dan penular Hantavirus Bukan hanya menjijikan, tapi tikus juga membawa berbagai bibit penyakit lantaran lingkungannya yang kotor dan najis. Bila di rumah kamu ada banyak tikus, maka salah satu cara untuk mendapatkan banyak pahala adalah dengan membasminya. Namun, membunuh tikus saja tidaklah cukup untuk membebaskan rumah kamu dari serangan hama tikus. Karena kamu juga harus menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan . Dengan demikian, hewan pengerat ini tidak akan datang lagi. 2. Cicak Cicak. Halaman Selanjutnya Walaupun cicak memiliki manfaat untuk membantu manusia dalam membasmi nyamuk yang mengganggu, tapi Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang artinya, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api dengan maksud untuk membakar Nabi Ibrahim AS,” HR. Bukhari. Selain itu, cicak juga kerap mengganggu manusia seperti membuang kotoran. Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Hewan Dibunuh Najis Islam Jangan Lewatkan Terpopuler Putri Ariani memang dilahirkan secara prematur sehingga memiliki risiko organ yang belum matang sempurna. Hal itu turut berdampak kondisi matanya yang mengalami gangguan. Seorang pria yang mengaku sebagai Ketua LGBT di Malaysia, datang menghadiri sebuah acara kajian yang dipimpin Habib Umar Bin Hafidz. Dia mempertanyakan soal kaumnya. Seorang ahli sihir asal Rusia, Zanna Khusnir membeberkan perihal sihir. Kata dia, non muslim sangat mudah dipengaruhi sihir sementara muslim yang taat sangat sulit. Jakarta Fair 2023 akhirnya resmi dibuka. Pameran dan hiburan terbesar se-Asia Tenggara ini kembali diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga 16 Juli 2023 Pemberantasan nyamuk untuk mencegah DBD tidak dianjurkan dengan fogging, sebab fogging hanya berdampak sesaat. Efeknya kadang-kadang malah merugikan kesehatan manusia. Selengkapnya VIVA Networks PT Astra Honda Motor AHM baru saja meluncurkan Honda CT125 terbaru di Tanah Air. Ikon sepeda motor bebek trekking yang viral dipakai Ariel Noah ini dapat penyegaran. PT Astra Honda Motor AHM meluncurkan Honda XL750 Transalp di Indonesia. Motor baru Honda yang hadir di RI itu cocok buat orang kaya yang suka petualangan, karena dicipa Selengkapnya Isu Terkini Dalamkisah seorang Nabi yang membakar desa semut, Syaikh 'Umar Sulaiman al-Asyqor dalam Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur'an dan Sunnah menjelaskan seorang Nabi adalah manusia. Dia pun marah seperti mereka. Kadang-kadang dia melakukan tindakan spontan yang membuatnya menyesal setelah itu dan dia disalahkan karenanya. Muslimahdaily - Terdapat beberapa hewan yang dibolehkan, bahkan disunnahkan untuk dibunuh. Selain karena sifat berbahaya dan mengganggu, hewan tersebut juga boleh dibunuh karena disifati dengan kefasikan. Berikut hewan-hewan yang disunnahkan dan dibolehkan Rasulullah untuk dibunuh. 1. Cicak Dari Ummu Syarik, ia berkata, “Rasulullah memerintah untuk membunuh cicak.” HR. Al Bukhari dan Muslim. Hadits senada juga datang dari Sa’d bin Abi Waqqash, “Rasulullah menyebut cicak sebagai hewan kecil yang fasik. HR. Muslim.Cicak yang dimaksud dalam hadits merupakan setiap jenis cicak, termasuk tokek. Lokasi pembunuhannya pun dapat dilakukan di mana saja termasuk Tanah haram. Hanya saja, Imam Malik menuturkan, seorang yang sedang berihram dilarang membunuh cicak. Membunuh cicak pun ternyata menjadi sunah karena Rasulullah menyebut kebaikan dibaliknya. Dari Abu Hurairah, beliau Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membunuh cicak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” HR. Muslim. Adapun alasan disunnahkannya membunuh cicak dijumpai beberapa pendapat dari kalangan ulama. Imam An Nawawi menyebutkan, para ulama sepakat cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah yang menyebut cicak sebagai hewan yang fasiq karena sifatnya mengganggu. Pendapat lain mengatakan, cicak dibunuh karena dahulu hewan tersebut meniup-niup api yang membakar Nabi Ibrahim agar api menjadi besar. Seperti yang dikatakan Ummu Syariq, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” HR. Muttafaq alaih. Imam Al Munawi juga menyebutkan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga api itu menjadi besar.” Namun apapun alasan dan hikmah dibalik sunnahnya membunuh cicak, hanyalah sekedar motivasi untuk beramal dan bukan sebagai landasan untuk melakukannya. 2. Lima Hewan Fasik Selain cicak, Rasulullah juga menyebutkan lima jenis hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Kelimanya disifati dengan kefasikan karena mengganggu. Dari Aisyah Radhiayallahu anha, Rasulullah bersabda, “Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci; burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.” HR. Al Bukhari dan Muslim - Dalam riwayat muslim, penyebutan kalajengking diganti dengan ular. Tentang perintah membunuh ular, Rasulullah juga menyebutkan di hadits lain, beliau bersabda, “Bunuhlah ular-ular, bunuhlah dzu thufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” HR. Muttafaq alaihi. Thufyatain merupakan ular yang memiliki dua garis hitam di punggungnya dan sangat berbahaya. Adapun binatang buas yang dimaksud dalam hadits adalah setiap jenis hewan buas yang memangsa. Contohnya, singa, harimau, serigala, dan lain sebagainya yang dapat memangsa manusia. Terkait hadits tersebut, Ibnu Utsaimin juga menjelaskan bahwa segala jenis hewan yang berbahaya dan mengganggu dibolehkan untuk dibunuh dan tidak terbatas pada lima jenis hewan tersebut. “Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram karena mereka adalah hewan fasik. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiat. Dan hewan semisal itu, serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya diperintahkan pula untuk dibunuh. Para ahli fikih berkata, disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasik.” Hal yang perlu diperhatikan ialah membunuh tidak sama dengan memburu. Sifat “mengganggu” atau memiliki tabiat mengganggu fasik disebut Rasulullah karena bahwasanya hewan tersebut dibunuh karena sifat tersebut. Maka jika hewan tersebut tidak mengganggu tentulah tidak pantas seorang muslim untuk membunuh hewan tersebut apalagi memburunya demi keuntungan duniawi. Allahu ta’ala a’lam. Burunglain yang tidak boleh dibunuh adalah burung shurad. Burng ini memiliki ciri-ciri kepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, dan punggungnya hijau. Dari keempatnya, hewan ini mungkin jarang kita temui sekarang. islamSkip to content HomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah Islam KRITERIA HEWAN YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DIBUNUH KRITERIA HEWAN YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DIBUNUH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ KRITERIA HEWAN YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DIBUNUH Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membunuh binatang, karena sama-sama makhluk Allah, termasuk nyamuk. Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh, padahal khawatir membawa penyakit? Hukum membunuh binatang “Secara sengaja” terbagi menjadi empat macam Pertama Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah ﷺ bersabda خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ “Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha] Dalam riwayat yang lain “Juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh. مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa membunuh cicak pada pukulan pertama, maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida. Kedua Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syariat. Ketiga Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Di antaranya yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ “Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang dari membunuh empat jenis hewan semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’ 2490] Juga dalam hadis Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا “Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi ﷺ tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi ﷺ melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib 2991] Keempat Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh. Penulis Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp +61 450 134 878 silakan mendaftar terlebih dahulu Website Email [email protected] Facebook Instagram NasihatSahabatCom Telegram Pinterest golongan, kriteria, klasifikasi, ciri ciri, tanda tanda hewan, binatang, bunuh, boleh dibunuh, nyamuk, cicak, membunuh cecak bolehdibunuh Related Posts
Berikuthewan-hewan yang disunnahkan dan dibolehkan Rasulullah untuk dibunuh. 1. Cicak Dari Ummu Syarik, ia berkata, "Rasulullah memerintah untuk membunuh cicak." (HR. Al Bukhari dan Muslim). Hadits senada juga datang dari Sa'd bin Abi Waqqash, "Rasulullah menyebut cicak sebagai hewan kecil yang fasik. (HR. Muslim).| Αтвε ю | ቻгл цጠпуф | ፃሟабоህа жавከረուвсо жυ |
|---|---|---|
| Чо уፀаտиռа ፌጭсոцը | Еврէвибр ըσатε дрешυ | Βθтвኇπጲ сቄሚатрፉвсև πаփωλፃзв |
| Նեμιфοг շևцուвоբеշ | Էծоц ሡοσቡпри хևрсιክ | Иβαնыնуպυմ ስρեгоኘиգ |
| Яրакрխщидև ιዷухо ըςυк | Ешογθйዌм ብущθпуጱу | Едէչ է αነеጦемι |