Hukum Positif Indonesia- Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang berbahaya dan beracun, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Bahan Berbahaya dan Beracun B3 menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hiudp manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan pengertian limbah sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Jadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Setiap orang yang melakukan kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengeloaan limbah B3 yang dihasilkannya. Jenis dan macam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dikelompokan menjadi dan terdiri atas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 2 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun B3, memiliki efek tunda delayed effect, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2, terdiri atas Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tumpah, Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber yang spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan, meliputi; Limbah B3 dari sumber spesifik umum; Limbah B3 dari sumber spesifik khusus; adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda delayed effect, berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang termasuk kategori 1 dan kategori 2 dijelaskan tersendiri dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, yaitu Mudah meledak. Mudah menyala. Reaktif, infeksius. Korosif. Beracun. Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 ini digunakan sebagai standar untuk menguji apakah limbah dimaksud termasuk ke dalam kategori 1 atau kategori 2 ataupun limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun B3. -RenTo300918-PenguranganLimbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara: a. modifikasi proses; dan/atau. b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. sedangkan untuk Limbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan pengurangan sebagaimana Pasal 4 ayat (4) dengan cara: a. penggilingan (grinding); b. Beranda Articles Informasi B3 dan Pops Pengertian B3 Pengertian B3 Pengertian B3 Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun B3, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan definisi menurut OSHA Occupational Safety and Health of the United State Government B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan. Pengelolaan B3 Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. Peraturan Terkait Pengelolaan B3 Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3" Peraturan Pemerintah Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup. Identifikasi B3 1 B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut a. mudah meledak explosive; b. pengoksidasi oxidizing; c. sangat mudah sekali menyala extremely flammable; d. sangat mudah menyala highly flammable; e. mudah menyala flammable; f. amat sangat beracun extremely toxic; g. sangat beracun highly toxic; h. beracun moderately toxic; i. berbahaya harmful; j. korosif corrosive; k. bersifat iritasi irritant; l. berbahaya bagi lingkungan dangerous to the environment; m. karsinogenik carcinogenic; 255 n. teratogenik teratogenic; o. mutagenik mutagenic. 2 Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan. 3 B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah Label Tanda/Simbol Kemasan Bahan/Material Berbahaya / B3 Bahan Beracun dan Berbahaya secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations GHS yang diterbitkan oleh PBB Perserikatan Bangsa - Bangsa. Label plakat dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 sembilan Klasifikasi Bahan Material Berbahaya / B3 Beracun dan Berbahaya, antara lain Label Tanda/Simbol Kemasan Bahan/Material Berbahaya / B3 Bahan Beracun dan Berbahaya. No KLASIFIKASI SIMBOL KETERANGAN 1. Pengoksidasi Oxidizing Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara 2. mudah menyala flammable Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien; Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api; Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal; Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC; 3. beracun toxic Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah; Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang; Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun; dan/atau Sifat bahaya toksisitas akut 4. Berbahaya harmful Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu 5. Iritasi irritant Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan; Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing; Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata 6. Korosif corrosive Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Menyebabkan iritasi terbakar pada kulit; Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa 7. Berbahaya bagi lingkungan dangerous for environment Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon misalnya CFC = Chlorofluorocarbon, persistent di lingkungan misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls. 8. karsinogenik, teratogenik dan mutagenik carcinogenic, tetragenic,mutagenic Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio; Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética; Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik. 9. Gas Bertekanan pressure gas Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio; Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética; Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik Contoh Penerapan Label Contoh Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Catatan simbol pada alat angkut 25 cm x 25 simbol pada wadah dan kemasan 10 cm x 10 simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter. dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3Contoh Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3Gambar Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3Contoh Penerapan Simbol pada kemasan Views 323912 Sebagaimanayang telah kita ketahui dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) yang telah di ubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
bahanberbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan b3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
Beranda Articles Informasi B3 dan Pops Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Penulis Annisa Lutfiati, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, KLHKSumber kimia, bahan berbahaya dan beracun B3 dan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah B3 mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga. Ketiga kata tersebut sudah melekat dan telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan di Industri. Namun siapa sangka, banyak orang yang keliru dalam membedakan ketiga kata tersebut, terutama perbedaan antara B3 dan Limbah B3. Kesalahan penulisan sangat lumrah terjadi dilakukan. Padahal ketiganya merupakan bahan yang berbeda menurut definisi, sifat, karakteristik, bahkan peraturan perundang-undangan yang bahan kimia adalah suatu bahan yang tersusun dengan komposisi konstan paling baik dan dicirikan dengan elemen tertentu molekul, rumus formula, dan atom. Ciri-ciri bahan kimia yaitu memiliki sifat fisik seperti massa jenis, indeks bias, konduktivitas listrik, titik leleh, dll. Sumber IUPAC. Compendium of Chemical Terminology, 2014Sebagai contoh yaitu air yang merupakan salah satu bahan kimia yang terdiri dari satu jenis bahan dengan rumus molekul H2O dan massa jenis serta titik didih tertentu. Hal ini membuktikan bahwa bahan kimia yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu berdampak negatif pada manusia dan berbahaya bagi lingkungan karena setiap bahan kimia memiliki sifat dan fungsi yang berbeda sesuai dengan kimia kemudian dibedakan kembali berdasarkan sifatnya yaitu bahan kimia yang tidak berbahaya dan bahan kimia yang berbahaya dan beracun B3. Bahan berbahaya dan beracun inilah yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh manusia antara lain dapat menyebabkan kanker, iritasi akut, serta merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh jika tidak dikelola dengan bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 yang masih berupa bahan baku pure substance memiliki nilai komersial lebih tinggi dibanding dengan limbah B3, sehingga masyarakat atau industri yang memiliki B3 pasti akan melakukan pengelolaan B3 sebaik-baiknya untuk menghasilkan yield atau hasil sebesar-besarnya dan menghasilkan mengenai B3 di Indonesia sendiri telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengaturan mengenai B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Stockhom tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, Konvensi Minamata mengenai Merkuri, dan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. Ketiga Konvensi ini juga telah diadopsi di Indonesia masing-masing melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Lain halnya dengan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan sehingga membutuhkan lebih banyak biaya untuk pengelolaannyatanpa menghasilkan keuntungan. Pengaturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan mengenai Limbah B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3. Konvensi ini telah diadopsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal Amendemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.Namun masih terdapat pengaturan yang sama antara B3 dan Limbah B3 yaitu terkait program kedaruratan yang sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan dan Limbah B3 merupakan dua jenis zat yang berbeda baik dari definisi, penggunaan, sifat dan karakteristik serta pengelolaannya. Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan KarakteristikKarakteristik B3 dan Limbah B3 hampir sama, walaupun di dalam pengaturan perundang-undangan masing-masing terdapat sedikit perbedaan. Karakteristik B3 mengacu pada Globally Harmonized System GHS. Berikut beberapa klasifikasi perbedaan karakteristik antara B3 dan Limbah B3 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun B3 dan Limbah B3 berdasarkan SimbolnyaBerdasarkan simbolnya, Tata Cara Pemberian Simbol B3 termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008. Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 sepuluh jenis dasar simbol B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 halnya dengan simbol Limbah B3 yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. Simbol Limbah B3 memiliki 9 jenis untuk penandaan karakteristik Limbah B3. Bentuk dasar simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol Limbah B3. Pada bagian bawah simbol Limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam Panjang garis pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol limbah B3 dengan lebar ½ dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam. Simbol Limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm, simbol limbah B3 pada kendaraan pengangkut limbah B3 dan tempat penyimpanan limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25 cm x 25 cm sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandai sehingga tulisan pada simbol Limbah B3 terlihat jelas dari jarak 20 contoh perbandingan perbedaan bentuk dasar simbol B3 dan simbol Limbah B3Gambar Perbandingan Bentuk Dasar Simbol B3 dan Simbol Limbah B3Perbedaan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Dalam hal pengelolaan, B3 diklasifikasikan menjadi B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 terbatas yang dapat dipergunakan adalah B3 yang bebas untuk diproduksi, dipergunakan, atau diimpor, dan tidak membutuhkan prosedurnotifikasi namun tetap harus dilakukan registrasi untuk jenis B3 yang pertama kali diimpor ke Indonesia atau yang tidak terdapat pada lampiran peraturan terkait pengelolaan yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor di Indonesia. yang terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya dan membutuhkan prosedur notifikasi jika B3 tersebut akan diimpor atau di ekspor ke negara lain. B3 sesuai dengan klasifikasi tersebut kemudian wajib dilakukan pengelolaan dengan cara pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, perpindahan lintas batas. Terkait perizinan pengelolaan B3 hanya terdapat pada proses pengangkutan B3 dan perpindahan lintas batas B3 dengan kriteria tertentu.Sedangkan dalam Limbah B3, klasifikasi Limbah B3 berasal dari sumber tidak spesifik; B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan limbah B3 dari sumber spesifik. Masing-masing jenis limbah B3 tersebut dikelola dengan tata cara yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan tentang Limbah B3. Secara umum dari segi pengelolaan, Limbah B3 memiliki lebih banyak tahapan pengelolaan yaitu pada pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping pembuangan limbah B3, dan perpindahan lintas batas limbah B3. Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis Pertek dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional SLO yang menjadi syarat dalam penerbitan Perizinan persepsi antara bahan kimia, B3, dan limbah B3 barangkali disebabkan karena terdapat sifatnya yang sama-sama memiliki bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Walaupun perlu digaris bawahi bahwa zat tersebut merupakan zat yang berbeda, dimana bahan kimia dapat terdiri dari bahan tidak berbahaya dan beracun dan bahan berbahaya dan beracun B3, B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang berupa bahan baku untuk dimasukkan dalam suatu proses produksi sedangkan limbah B3 adalah sisa hasil usaha/kegiatan pemrosesan B3 tersebut. Dari pengelolaan kedua bahan tersebut juga berbeda dan diatur dalam pengaturan masing-masing. Kekeliruan dalam membedakan zat-zat tersebut dikhawatirkan mengakibatkan tata cara pengelolaan yang salah yang akhirnya bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada setiap pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap perbedaan bahan kimia, B3 dan limbah B3 sehingga terhindari dari kesalahan dalam PustakaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Compendium of Chemical Terminology, 2nd ed. the "Gold Book". Compiled by A. D. McNaught and A. Wilkinson. Blackwell Scientific Publications, Oxford 1997. Online version 2019- created by S. J. Chalk. ISBN 0-9678550-9-8. diunduh pada 26 September 2021 di web klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 bahan kimia limbah b3 Views 9812 MenurutPP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan terjawab • terverifikasi oleh ahli Pencemaran kimia adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan atau zat kimia. Contohnya gas, Co2karbondioksida, Pbtimbal,Hgair raksa, dan Crosspremium. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda benda fisik berupa bahan padat, cair dan gas. Contohnyabotol kaca, plastik,logam, besi dan kaleng 1. Pencemaran air jika bahan kimia atau fisika tercampur dengan air sungai, kali, dsb..2. Pencemaran udara Jika bahan kimia atau fisika yang berupa asap tercampur dengan udara bersih..maaf hanya 2 saja, Semoga membantu yang penting benda padat kan? Pencemaran KimiawiPencemaran kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan/ zat kimia. Zat kimia ini bisa berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga ataupun yang berasal dari penggunaan pestisida DDT yang berlebihan. Zat kimia yang berasal dari limbah pabrik yang merupakan logam berat misalnya Pb timbal, Hg Air raksa, Cd kadnium, Zn seng, Cr kromium, dan Ni nikel. Limbah rumah tangga yang mengandung bahan kimia adalah penggunaan kimia yang lain penyebab pencemaran adalah penggunaan pestisida DDD yang berlebihan. DDT Dikloro Difenil Trichlorothan mengakibatkan pencemaran tanah dan pencemaran Pencemaran fisikPencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda-benda fisik yang bisa berupa bahan padat, cair dan gas. Zat cair yang dapat menyebabkan pencemaran misalnya limbah rumah tangga, keluarga, dan limbah pabrik. Zat padat yang menyebabkan pencemaran adalah kaca, logam, botol, karet, kaleng-kaleng bekas dan plastik. Sedangkan gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap pabrik, asap rokok, dan asap kendaraan bermotor. cucian minyak goreng bekas dan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi, misalnya: sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar Refbacks There are currently no refbacks. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial International License. kualitaspengambilan keputusan, serta sebagai wujud dari akuntabilitas pemerintah kepada publik, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, mulai tahun 2006 menyusun laporanSebagaimanayang dinyatakan dalam SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air /udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/ udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atauDalamair limbah terdapat bahan kimia sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tifus, kolera, dsb. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran. Limbh rumah tangga adalah limbah yang di hasilkan oleh kegiatan rumah tangga limbah ini bisa berupa sisa cYJIP.